Sistem dan Alat Pembayaran Elektronik dan contoh nya
A. Perkembangan teknologi perbankan elektronik
Saat ini perkembangan teknologi sudah semakin canggih, setiap orang
dapat dengan mudah dan cepat mengakses teknologi. Khususnya di dunia
perbankkan dengan segala fasilitas yang disediakan sudah sangat banyak
bagi perusahaan bank, pelayanan ini untuk memberi kenyamanan bagi
nasabah.
Kegunaan komputer di bidang perbankan untuk menghasilkan informasi
bagi pihak manajemen bank sendiri dan juga untuk meningkatkan pelayanan
kepada pihak nasabah bank Saat ini dengan dikenalnya E-Commerce, maka
pelayanan transaksi secara online dapat diterapkan dengan disediakannya
ATM kemudian dengan penggunaan internet memudahkan perbankan dalam
melakukan pelayanan kepada nasabahnya melalui INTERNET BANKING dan SMS
BANKING. Pesatnya perkembangan teknologi itu telah membentuk masyarakat
informasi internasional,termasuk di Indonesia. Sehingga satu sama lain
menjadikan belahan dunia ini menjadi sempit dan berjarak pendek
Berbisnis pun begitu mudahnya,seperti membalikkan telapak tangan.
B. Jenis-jenis E-Banking
Automated teller machine (ATM).
Terminal elektronik yang idsediakan lembaga keuangan atau perusahaan
lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari
rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau
pemindahan dana.
Computer banking.
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet
ke pusat pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan,
menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit (or check) card.
Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang
memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil)
dari rekening banknya.
Direct deposit.
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya
pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana
(misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana
ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
Direct payment (also electronic bill payment).
Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar
tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara
elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct
payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus
menginisiasi setiap transaksi direct payment.
Electronic bill presentment and payment (EBPP).
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke
nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau
catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut,
pelanggan boleh membayar taguhan tersebut secara online juga jika
berkenan. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo
simpanan pelanggan tersebut.
Electronic check conversion.
Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (number rekening,
jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan
pemindahan dana elektronik.
Electronic fund transfer (EFT).
Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik..
Payroll card.
Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan pemberi kerja
sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses
pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja
menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara
elektronik.
Preauthorized debit (or automatic bill payment).
Bentuk pembuayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi
pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada
tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu
(misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara
elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor
(misalnya PLN atau PT Telkom).
Prepaid card.
Salah satu tipe Stored-value card yang menyimpan nilai moneter di
dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke
penerbit kartu.
Smart card.
Salah satu tipe stored-value card yang didalamnya tertanam satu atau
lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data,
melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus
(misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening,
dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada system
terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi public) atau system
tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
Stored-value card.
Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, melalui
pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang
diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose
stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu
adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan
pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya
kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara
terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di
lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah).
Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia
jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo
MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.
C. Prinsip penerapan E-Banking dan M-Banking
1. ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya. 2. Phone Banking
Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain. 3. Internet Banking
Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA. 4. SMS/m-Banking
Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak., tentunya sesuai kebutuhan transaksi.
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya. 2. Phone Banking
Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain. 3. Internet Banking
Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA. 4. SMS/m-Banking
Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak., tentunya sesuai kebutuhan transaksi.
Namun mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan
tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi
pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita
Alat Pembayaran dan Sistem Transfer
Perkembangan alat pembayaran dan sistem transfer saat ini dapat
dikatakan telah berkembang sangat pesat dan maju. Dalam alat pembayaran,
selain uang yang masih menjadi alat pembayaran utama yang berlaku di
masyarakat, terdapat pula alat pembayaran non tunai.
Sebagai contoh, telah dikenal alat pembayaran berbasis kertas seperti
cek dan bilyet giro atau alat pembayaran menggunakan kartu (APMK),
seperti kartu kredit dan kartu ATM/debet. Sedangkan untuk sistem
transfer, telah dilakukan pengembangan sistem transfer dana secara
berkesinambungan oleh Bank Indonesia, sehingga saat ini telah tersedia
sistem BI-RTGS dan sistem Kliring Nasional. Untuk itu, mari kenali alat
pembayaran dan sistem transfer yang ada di Indonesia, untuk mempermudah
Anda dalam bertransaksi.
- Alat Pembayaran : Cek dan BG
Cek dan Bilyet Giro (BG) merupakan alat pembayaran paling lama yang
digunakan oleh masyarakat Indonesia. Cek telah diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), sementara Bilyet Giro pertama kali
diatur tahun 1972 dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Penggunaan Cek dan BG untuk pembayaran umumnya dilakukan oleh
pelaku usaha dalam mendukung kelancaran transaksi bisnisnya. Namun
demikian, tidak menutup kemungkinan nasabah individu menggunakan Cek dan
BG dalam melakukan pembayaran.
Cek dan Bilyet Giro diberikan kepada nasabah yang memiliki
simpanan di bank, khususnya simpanan dalam bentuk rekening giro.
Walaupun secara fisik Cek dan BG terlihat sama, namun pada dasarnya
terdapat beberapa perbedaan antara Cek dan BG, seperti pencairan Cek
dapat dilakukan secara tunai atau melalui pemindahbukuan sementara BG
hanya dapat dicairkan dengan pemindahbukuan. Selain itu Cek, khususnya
Cek atas unjuk dapat dipindahtangankan sementara Bilyet Giro tidak dapat
dipindahtangankan.
Definisi
- Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek. Penarikan cek dapat dilakukan baik "atas nama" maupun "atas unjuk" dan merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan (negotiable paper).
- Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
Dasar Hukum
- Cek telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 178 sampai dengan Pasal 229.
- Bilyet Giro telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.
Manfaat Cek dan Bilyet Giro
Penggunaan Cek dan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
- Memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran atas suatu transaksi ekonomi tertentu tanpa perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak.
- Khusus untuk ilyet giro, memberikan fleksibilitas kepada pemilik rekening khususnya pengusaha dalam pengelolaan cash flow dengan memberikan tanggal mundur pada Bilyet Giro.
Risiko Cek dan Bilyet Giro
- Risiko nama pemilik rekening masuk dalam Daftar hitam Nasional karena menarik Cek dan Bilyet Giro kosong.
- Risiko menerima Cek dan Bilyet Giro kosong, bagi masayarakat yang menerima pembayaran dengan Cek dan Bilyet Giro. Adapun yang dimaksud dengan Cek dan Bilyet Giro kosong adalah cek dan/atau Bilyet Giro yang ditunjukkan oleh Pemegang baik melalui kliring maupun melalui loket Bank secara langsung (over the conter) dan ditolak pembayarannya atau pemindahbukuannya oleh Bank dengan alasan penolakan “saldo rekening giro tidak cukup” atau “rekening giro telah ditutup”.
Contoh Gambar Cek
Contoh Gambar Bilyet Giro
Keterangan | Cek | Bilyet Giro |
---|
1. Pengertian |
Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk membayar sejumlah dana kepada pemegang Cek tersebut. |
Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya. |
2. Pencairan Dana |
Melalui tunai atau pemindahbukuan |
Hanya melalui pemindahbukuan |
3. Syarat Formal |
|
|
4. Tenggang Waktu Penawaran |
Tidak Ada |
70 hari sejak tanggal penarikan. |
5. Masa Daluarsa |
70 hari sejak tanggal penarikan |
6 bulan setelah tenggang waktu penawaran |
6. Syarat Lain |
|
|
- Alat Pembayaran : Kartu ATM/Debet
Sebagian besar masyarakat Indonesia tentunya telah banyak mengenal
kartu pembayaran. Kartu pembayaran yang saat ini paling diminati oleh
masyarakat Indonesia dalam melakukan transaksi keuangan adalah Kartu
ATM/Debet. Selama tahun 2010, dengan jumlah kartu yang beredar sebesar
51,6 juta kartu, volume penggunaan Kartu ATM/Debet yang mencapai 1,81
milyar transaksi atau 4,95 juta transaksi per hari, menjadi yang paling
tinggi diantara alat pembayaran lainnya.
Namun demikian, peningkatan penggunaan Kartu ATM/Debet berpotensi
pula meningkatkan risiko dari penggunaan Kartu ATM/Debet tersebut, baik
risiko yang disebabkan oleh kelalaian dari pihak pengguna, maupun risiko
fraud (kejahatan) yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab.
Pada tahun 2010, berbagai media baik cetak maupun elektronik
memberitakan telah terjadi fraud pada industri Kartu ATM/Debet.
Sebagian besar fraud tersebut terjadi dengan menggunakan metode
skimming, yaitu dengan mencuri data nasabah yang tersimpan dalam kartu.
Dari kejadian ini, selain diperlukan peningkatan keamanan dalam
penyelenggaraan Kartu ATM/Debet yang harus dilakukan oleh para penerbit
Kartu/Debet, tentunya diperlukan pula sikap kehati-hatian masyarakat
sebagai pengguna dalam melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan
Kartu ATM/Debet.
Definisi Kartu ATM/Debet
Kartu ATM adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat
digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana
dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi
secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain
bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kartu Debet adalah pembayaran dengan menggunakan
kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban
yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi
pembelanjaan, dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan
mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada bank atau
Lembaga Selain Bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Manfaat Kartu ATM/Debet
Penggunaan Kartu ATM/Debet yang semakin meningkat, tentunya
dikarenakan manfaat dari penggunaannya yang telah banyak dirasakan
masyarakat. Manfaat dari penggunaan Kartu ATM/Debet adalah:
- Memberikan kemudahan dan kecepatan bertransaksi via ATM untuk penarikan tunai, transfer antar rekening dan/atau antarbank.
- Selain itu khusus untuk Kartu Debet, memberikan kemudahan melakukan transaksi berbelanja tanpa perlu membawa uang tunai.
- Alat Pembayaran : Kartu Kredit
Kartu Kredit merupakan alat pembayaran yang memiliki prinsip “buy now
pay later”, dimana pada saat transaksi kewajiban pemegang kartu
ditalangi terlebih dahulu oleh penerbit Kartu Kredit. Pemegang kartu
dapat melunasi pembayaran berdasarkan waktu yang disepakati antara
pemegang kartu dan penerbit. Saat ini fasilitas yang ditawarkan bagi
pengguna Kartu Kredit sangat beragam, mulai dari diskon di merchant,
point rewards yang dapat digunakan untuk berbelanja, sampai dengan
pembelian barang dengan bunga cicilan 0%.
Penggunaan Kartu Kredit secara bijak sebagai alat bayar pengganti
uang tunai tentunya akan sangat menguntungkan bagi penggunanya, karena
selain tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak, diberikan
beragam tawaran yang menarik dari penerbit, pengguna juga diberikan
keleluasaan untuk melunasi pembayarannya sesuai waktu yang disepakati.
Hal ini tentunya akan memberikan fleksibilitas bagi pengguna Kartu
Kredit dalam mengatur cash flow.
Namun demikian, dengan prinsip “buy now pay later” dan beragamnya
fasilitas yang ditawarkan, bukan tidak mungkin penggunaan Kartu Kredit
akan berpotensi membuat masyarakat cenderung menjadi konsumtif. Untuk
itu sebagai pengguna Kartu Kredit, kita perlu menanamkan kesadaran pada
diri sendiri bahwa fasilitas Kartu Kredit merupakan kewajiban yang
harus dipenuhi pada saat jatuh tempo. Apabila pembayaran dilakukan
setelah jatuh tempo maka besar sekali biaya yang akan dikenakan kepada
pemegang kartu, baik berupa biaya keterlambatan maupun biaya bunga.
Dalam kaitan ini perlu dihindari cara “gali lubang tutup lubang” dalam
melunasi hutang kartu Kredit, karena hal ini akan semakin memperburuk
kondisi keuangan.
- Alat Pembayaran : Uang Elektronik
Di tahun-tahun terakhir, inovasi pada instrumen pembayaran
elektronis dengan menggunakan kartu telah berkembang menjadi bentuk yang
lebih praktis. Saat ini di Indonesia sedang berkembang suatu instrumen
pembayaran yang dikenal dengan uang elektronik. Walaupun memuat
karakteristik yang sedikit berbeda dengan instrumen pembayaran lainnya
seperti kartu kredit dan kartu ATM/Debet, namun penggunaan instrumen ini
tetap sama dengan kartu kredit dan kartu ATM/Debet yaitu ditujukan
untuk pembayaran.
Secara sederhana, uang elektronik didefinisikan sebagai alat
pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam
media elektronik tertentu. Penggunanya harus menyetorkan uangnya
terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik
sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi. Ketika digunakan,
nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan
berkurang sebesar nilai transaksi dan setelahnya dapat mengisi kembali
(top-up). Media elektronik untuk menyimpan nilai uang elektronik dapat
berupa chip atau server. Penggunaan uang elektronik ini sebagai alat
pembayaran yang inovatif dan praktis diharapkan dapat membantu
kelancaran pembayaran kegiatan ekonomi yang bersifat massal, cepat dan
mikro, sehingga perkembangannya dapat membantu kelancaran transaksi di
jalan tol, di bidang transportasi seperti kereta api maupun angkutan
umum lainnya atau transaksi di minimarket, food court, atau parkir.
Perkembangan uang elektronik diharapkan pula dapat digunakan
sebagai alternatif alat pembayaran non tunai yang dapat menjangkau
masyarakat yang selama ini belum mempunyai akses kepada sistem
perbankan.
- Sistem Transfer : BI - RTGS
Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement adalah suatu
sistem transfer dana elektronik antar Peserta dalam mata uang rupiah
yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara
individual.
Dengan sistem BI-RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di
tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan
sistem RTGS (RTGS–Central Computer/RCC) di Bank Indonesia untuk proses
settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan
diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima.
Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta
pengirim karena dalam BI-RTGS peserta hanya dapat diperbolehkan untuk
mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta BI-RTGS harus
meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank Indonesia cukup sebelum
peserta tersebut melaksanakan transfer ke bank perserta BI-RTGS lainnya.
Sistem Transfer : SKNBI
Yang dimaksud dengan:
- Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
- SKNBI adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
- Sistem Tranfer : Pengiriman Uang
Pengiriman Uang
Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU), yang juga dikenal sebagai
money remittance service, merupakan kegiatan pengiriman uang, baik
secara domestik maupun lintas batas (cross border), yang dilakukan oleh
penyelenggara pengiriman uang untuk melaksanakan perintah tidak
bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara pengiriman uang untuk
mengirim uang kepada penerima. Pada umumnya, jasa layanan pengiriman
uang ini banyak digunakan oleh migrant workers, dalam hal ini digunakan
sebagai sarana transfer dana dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang
bekerja di luar negeri kepada keluarganya di Indonesia. Namun demikian,
pengguna layanan jasa ini dapat juga dilakukan oleh selain TKI, seperti
turis mancanegara, orang tua pelajar Indonesia di luar negeri, dan
sebagainya.
Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Transfer Dana,
penyelenggara transfer dana (termasuk penyelenggara KUPU) wajib
memperoleh izin dari Bank Indonesia, sehingga apabila Anda memiliki
keluarga yang bekerja di luar negeri dan mendapat kiriman uang atau Anda
akan mengirimkan uang kepada keluarga yang sedang berada di luar negeri
melalui penyelenggara KUPU, hendaknya menggunakan penyelenggara KUPU
yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
d. International Electronic Fund Transfer
Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama
yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan
lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai
pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument
telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau
memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau
mengkredit rekening. Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan
jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan teknologi computer dan
teknologi komunikasi data.
FEDWIRE
Fedwire adalah jaringan pemindahan dana dan surat-surat berharga
berskala nasional yang diselenggarakan oleh bank sentral Amerika Serikat
yang dikenal sebagai Federal Reserve. Sistem ini terhubung ke 12 bank
sentral Negara bagian dengan banyak lembaga keuangan yang tergabung
dalam jaringan tersebut yang memiliki cadangan atau rekening kliring di
Fedres. Fedwire memproses hampir US$1.4 trillion per hari dalam bentuk
dana dan surat-surat berharga. Sistem pemindahan dana melalui Fedwire
menyediakan transfer elektronik antar lembaga keuangan dan mempunyai
fungsi baik sebagai proses kliring maupun pengendapan dananya
(settlement). Pelayanan Fedwire bisa diakses melalui computer interface
secara langsung atau secara off-line dari pesawat telpon melalui system
pengiriman elektronik berbasis PC yang dikenal sebagai Fedline.
Beberapa karakteristik Fedwire adalah sebagai berikut:
• Sistem pembayaran secara real-time dari Federal Reserve
• Digunakan oleh lembaga-lembaga keuangan yang memiliki rekening di Federal Reserve
• Digunakan terutama untuk pemindahan dana yang relative besar yaitu dengan rata-rata sebesar $3.5M
• Koneksi On-line yang mencakup 7800 institusi dan 99% transfer memakai koneksi ini:
– Direct connection
– Computer dialup
• Koneksi Off-line mencakup 1700 institutions dan 1% of transfers
– Instruksi telpon dengan katasandi tertentu
• Akses FedLine dari PCs
• Beberapa layanan lainnya berbasis Web tetapi bukan jasa pemindahan dananya
Peserta Fedwire
• Lembaga Depository
• Agen atau cabang bank-bank asing
• Bank anggota dari Federal Reserve System
• U.S. Treasury dan authorized agencies
• Bank sentral Negara lain, otoritas moneter Negara lain,
pemerintahan Negara lain, organisasi internasional tertentu; serta
• Pihak lain yang disahkan oleh Reserve Bank
Mekanisme Kerja Fedwire
CHIPS
Clearing House Interbank Payment System (CHIPS) adalah jaringan
pemindahan dana yang dimiliki dan dioperasikan oleh (NYCHA) untuk
mengirim dan menerima pembayaran dalam U.S. dollar antara bank-bank,
baik bank domestik maupun bank asing, yang mempunyai kantor di kota New
York. Beberapa informasi lain mengenai CHIPS ini adalah sebagai
berikut:
– Dimiliki pihak swasta
– Mencakup 128 banks di 29 negara
– Total $1.44T dipindahkan perhari dengan rata-rata transaksi sebesar $6.6M
– Biaya transaksi berkisar antara $0.13 – $0.40
Mekanisme Operasi CHIPS
CHIPS merupakan system pembayaran netto multilateral. Tidak seperti
Fedwire, pemindahan dana melalui CHIPS tidak diendapkan pada saat
instruksi pembayaran dikirimkan, tetapi baru diendapkan pada akhir hari
melalui net settlement arrangement dilaksanakan bersama Bank sentral
Negara bagian New York.
SWIFT
Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunications (SWIFT)
adalah kerjasama nir laba dari anggota bank yang melayani jaringan
telekomunikasi antar bank, yang berbasis di Brussels Belgia. Tidak
seperti EFT systems, SWIFT hanya menyediakan instruksi untuk melakukan
pemindahan dana. SWIFT tidak memiliki mekanisme penyerahan dana
(settlement). Pemindahan dana aktualnya dilaksanakan melalui pendebetan
atau pengkreditan terhadap rekening bersangkutan pada lembaga peserta
jaringan. Beberapa data atau penjelasan ringkas mengenai SWIFT adalah
sebagai berikut:
• Mencakup 7125 lembaga di 193 negara
• Sebanyak 1.27 milyar pesan per tahun dengan nilai dana $5 triliun per hari
• Biayat ~ $0.20 per pesan
• Menggunakan X.25 packet protocol
• Mulai mengarah ke full IP network pada tahun 2002
CHAPS
CHAPS (Clearing House Automated Payment System) adalah sistem
pemindahan elektronik untuk pengiriman pembayaran antar bank di hari
yang sama. Sistem ini beroperasi dengan bekerja sama dengan Bank of
England dalam menyediakan jasa pembayaran dan penyelesaiannya. System
yang sudah dikemabngkan sejak tahun 1984 ini merupakan salah satu system
pembayaran seketika yang terbesar setelah Fedwire di Amerika Serikat.
Beberapa perkembangan mengenai system selama kurun waktu sepuluh tahun
mulai 1990 dapat dilihat pada table berikut:
TARGET
TARGET, singkatan dari Trans-European Automated Real-time Gross settlement Express Transfer system,
adalah system pembayaran seketika untuk mata uang euro di eropa.
Sistem ini terdiri dari 15 RTGS nasional negara-negara di Eropa. TARGET
system seketika (a real-time system) yang dalam kondisi normal pembayaran akan mencapai tujuan dalam beberapa menit saja atah bahkan detik.
Contoh nya
e-money dari Bank Mandiri
Bank Mandiri menjadi salah satu bank
pemerintah yang serius menggeluti peluang bisnis dari E-Money. E-money
dari Bank Mandiri dapat dengan mudah dimiliki oleh nasabah maupun
non-nasabah Bank Mandiri, saldo maksimal yang tersimpan adalah Rp1 juta,
dan dapat diisi ulang dan dipindahtangankan. Pembelian kartu perdana
Mandiri e-money dapat dilakukan di Cabang Bank Mandiri, Merchant retail
seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Lawson, Superindo, Circle-K,
7-Eleven dan Hypermart.
Khusus e-money berbentuk pre-paid
card, Bank Mandiri memiliki 3 jenis kartu yang secara khusus didesain
dengan fitur tertentu di dalamnya, antara lain: Indomaret Card (Kartu
ini bisa digunakan untuk berbelanja dan juga mendapatkan potongan harga
khusus pada gerai-gerai Indomaret) ; Gaz Card (Mandiri mengeluarkan
kartu ini dengan kegunaan untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pom
Bensin milik Pertamina) ; E-Toll (Kartu ini bisa digunakan untuk
membayar akses jalan tol)
E-money kartu yang dikeluarkan
oleh Bank Mandiri tersebut menawarkan kemudahan dan kenyamanan dalam
melakukan berbagai transaksi keuangan harian seperti halnya untuk
pembayaran tagihan rutin (khusus di gerai Indomaret) seperti : PLN,
Telkom, Indovision, First Media, dan Oto Multi Artha.
Tap Cash dari BNI
Kartu yang dikeluarkan oleh Bank BNI ini
juga bisa digunakan untuk berbagai transaksi belanja di Indomaret dan
juga Alfamart, bahkan untuk membayar tiket Bus Trans Jakarta dan juga
membayar E-Parking. Sedangkan untuk pengisian ulang, bisa dilakukan di
berbagai merchant-merchant yang bekerja sama dengan Bank BNI atau pada
cabang-cabang Bank BNI terdekat.
TapCash BNI dapat dibeli di cabang
Bank BNI dan merchant-merchant yang bekerja sama dengan BNI. Kartu
TapCash BNI bisa digunakan untuk membayar transaksi mulai dari membayar
biaya transportasi umum Transjakarta, kereta Commuter Line Jabodetabek,
E-Parking, Snowbay Waterpark, hingga makan di kantin Universitas
Indonesia, dan restoran yang menerima transaksi TapCash BNI di wilayah
Jabodetabek, Makasar, Bandung, Medan, Padang, Denpasar, Palembang,
Yogyakarta, Pekanbaru, Semarang dan Surabaya.
Flazz dari Bank BCA
Salah satu Pre-paid card yang paling
banyak digunakan adalah Flazz yang dikeluarkan oleh Bank BCA. Penggunaan
kartu Flazz BCA memiliki cakupan yang luas dan multifungsi karena bisa
digunakan untuk pembayaran di Tol Cipali, food and beverage, minimarket,
supermarket, hipermarket, SPBU, parkir, toko buku, tempat rekreasi,
transportasi umum (Transjakarta, Commuter Line Jabodetabek dan Trans
Jogja) dan banyak lagi jenis merchant lainnya di lebih dari 57 ribu
outlet merchant.
Kartu Flazz bisa di beli di
seluruh kantor Cabang BCA, stand penjualan Flazz dan merchant penjualan
Flazz. Kota jangkauan Flazz juga luas mulai dari Jabodetabek, Bandung,
Surabaya, Semarang, Solo, Yogyakarta, Malang, Bali, Makassar, Palembang,
Bandar Lampung, Pekanbaru, Medan, Batam, Padang, Banjarmasin, Serang,
Cirebon, Balikpapan, Samarinda, Manado dan Pontianak.
BRIZZI dari BRI
BRI juga memiliki e-money berbentuk kartu yang bernama BRIZZI. Kartu ini
bisa dimiliki oleh siapapun (tanpa harus memiliki rekening BRI). Nilai
uang di dalam kartu dapat diisi ulang/Top Up (via EDC maupun ATM),
mengakomodasi pembayaran transaksi mulai dari Rp1,- sampai dengan
Rp1.000.000. Dapat digunakan di merchant yang sudah bekerjasama dengan
BRI dan memiliki beragam promo yang menarik.
Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/2-sistem-perbankkan-elektronik/
http://www.bi.go.id/id/iek/alat-pembayaran/Contents/Default.aspx
https://www.cermati.com/artikel/sudah-punya-e-money-ini-jenis-dan-daftar-produk-yang-banyak-digemari
Makalah Perbankan
Makalah Perbankan
Sejarah Uang
Dalam kegiatan ekonomi, uang mempunyai peranan yang sangat penting. Dengan adanya uang, kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar. Uang digunakan oleh masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang dibutuhkàn. Uang juga digunakan untuk menyimpan kekayaan dan untuk membayar hutang. Bahkan dengan adanya uang, kalian dapat mengatakan bahwa bukumu lebih mahal dari pada pensil temanmu, dan sebagainya. Apakah yang dimaksud dengan uang itu? Setelah membaca uraian di atas, kaliandapat menyimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan. Untuk lebih mengetahui mari kita lihat dibawah ini yang menjelaskan tentang, Sejarah uang , Latar belakang munculnya uang, Jenis-Jenis uang, Syarat-syarat uang diterima, Fungsi-fungsi uang, Nilai-Nilai Uang berikut penjelasannya
A. Pengertian Uang
Pengertian uang dibagi menjadi dua, yaitu: Pengertian uang dalam ilmu ekonomi tradisional dan modern.
Pengertian uang dalam ekonomi tradisionaldidefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Uang seperti ini disebut Uang Barang.Sedangkan dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikansebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya bahkan untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran
B. Sejarah Uang
Sejarah Uang dan Latar Belakang Munculnya uang
Masyarakat yang masih primitif, kehidupannya masih sangat sederhana. Hal ini pernah dialami oleh nenek moyang kita. Mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara mengambil dan memanfaatkan barang yang ada di sekitar tempat tinggalnya. Perkembangan peradaban manusia juga menggeser tujuan kegiatan produksi masyarakat. Semula, masyarakat memproduksi barang hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, lalu berkembang menjadi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan orang lain (untuk dijual). Selanjutnya, terjadilah perdagangan dengan cara tukar-menukar antara barang dengan barang lain yang dinamakan barter (pertukaran innatura).
Pertukaran barang dengan barang dapat terjadi jika syarat-syarat dapat dipenuhi. Syarat-syarat itu sebagai berikut.
a. Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus memiliki barang yang akan ditukarkan.
b. Orang-orang yang akan melakukan pada waktu yang sama.
c. Barang-barang yang akan dipertukarkan hams mempunyai nilai yang sama.
Seiring dengan perkembangan peradaban manusia maka pertukaran dengan cara barter menjadi semakin sulit dilakukan. Bahkan, karena kebutuhan setiap orang semakin banyak dan beragam, maka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak mungkin lagi ditempuh dengan cara barter.
Karena menghadapi kesulitan dalam melakukan pertukaran barter, manusia terdorong untuk mencari cara pertukaran yang lebih mudah. Manusia mulai menggunakan uang barang dalam melakukan pertukaran. Contoh uang barang yaitu garam, senjata, dan kulit hewan.
Pada umumnya benda-benda yang digunakan sebagai uang barang oleh masyarakat setempat memiliki sifat-sifat sebagai berikut.
a. Digemari oleh masyarakat setempat.
b. Jumlahnya terbatas.
c. Mempunyai nilai tinggi.
Namun dalam kenyataannya uang barang tersebut masih mengandung kelemahan juga. Kelemahannya sebagai berikut.
a. Sulit dipindahkan.
b. Tidak tahan lama.
c. Sulit disimpan.
d. Nilainya tidak tetap.
e. Sulit dibagi tanpa mengurangi nilainya.
f. Bersifat lokal.
Kesulitan pertukaran dengan menggunakan uang barang tersebut mendorong manusia untuk menetapkan benda yang dapat digunakan sebagai perantara tukar-menukar. Benda yang dianggap cocok sebagai alat tukar menukar adalah logam. Pada masa lalu, logam yang digunakan sebagai uang adalah emas atau perak.
Mengapa masyarakat memilih emas atau perak sebagai alat perantara pertukaran? Alasannya sebagai berikut.
Emas dan perak merupakan barang yang dapat diterima oleh semua anggota masyarakat karena memiliki nilai yang tinggi dan jumlahnya langka.Jika dipecah nilainya tetap (tidak berkurang).Tahan lama (tidak mudah rusak).
Akan tetapi, penggunaan emas dan perak juga masih mengandung kelemahan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan pertukaran masyarakat. Kelemahannya sebagai berikut.
a. Jumlahnya sangat terbatas sehingga tidak mudah untuk mencukupi kebutuhan masyarakat akan pertukaran.
b. Kandungan emas tiap daerah tidak samä sehingga menyebabkan persediaan emas tidak sama.
D. Jenis-Jenis Uang
Pada umumnya uang yang beredar di masyarakat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu uang kartal dan uang giral.
a. Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau bank sirkulasi. Yang termasuk uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
1. Uang Kertas
Uang kertas (di Indonesia) adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai alat tukar dan alat pembayaran. Pecahan uang kertas yang dikeluarkan Bank Indonesia saat ini bernilai nominal Rp 1.000,00; Rp 5.000,00; Rp 10.000,00; Rp 20.000,00; Rp 50.000,00; dan Rp 100.000,00.
Dewasa ini umumnya negara-negara di dunia memilih kertas sebagai bahan pembuat uang, dengan alasan :
a). Uang kertas mudah dibawa bepergian
b). Ongkos pembuatan mata uang kertas lebih murah dibandingkan uang logam.
c). Jika kebutuhan negara akan uang bertambah mudah, dipenuhi karena kertas mudah didapat.
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral mempunyai wewenang dan hak monopoli untuk mengedarkan uang rupiah sebagai alat tukar dan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Uang yang diedarkan BI itu dipercaya masyarakat sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah.
Oleh karena itu, uang sering disebut juga uang kepercayaan, artinya uang tersebut tidak benilai apa-apa jika masyarakat tidak menerimanya. Uang kertas mempunyai nilai nominal lebih rendah dibandingkan nilai intrinsiknya.
Masyarakat pada umumnya menerima dan percaya akan mata uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau Bank Sentral tersebut, walaupun bendanya dibuat dari kertas yang nilainya jauh lebih kecil dibandingkan emas.
Di atas sudah dikatakan bahwa uang kertas ada dua jenis, yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan uang kertas yang dikeluarkan oleh bank (uang bank). Pemerintah Indonesia setelah merdeka mengeluarkan uang pemerintah yang disebut ORI (Oeang Republik Indonesia).
Uang kertas yang beredar sekarang adalah uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang mempunyai hak monopoli dan hak oktroi (Hak Tunggal). Bank Indonesia mempunyai hak monopoli untuk mencetak uang dan hak oktroi untuk mengedarkan uang.
2. Uang Logam
Sama halnya dengan uang kertas, Bank Indonesia juga mengeluarkan uang logam sebagai alat tukar dan alat pembayaran yang sah. Bahan yang digunakan untuk membuat uang logam terdiri dari emas, perak, perunggu, dan aluminium.
Pecahan uang logam yang beredar di Indonesia adalah Rp 5,00; Rp 10,00; Rp 25,00; Rp 50,00; Rp 100,00; Rp 500,00 dan Rp 1.000,00. Secara praktis uang logam Rp 5,00 telah hilang dari peredaran tapi secara teoritis masih digunakan.
b. Uang Giral
Pertumbuhan perdagangan dalam negeri dan luar negeri terus mengalami peningkatan. Hal itu tampak dengan adanya berbagai macam transaksi yang berskala besar dan kompleks.
Dalam situasi semacam itu uang mempunyai kelemahan untuk menyelesaikan transaksi-transaksi, karena membawa uang dalam jumlah besar menimbulkan risiko yang besar dan juga kurang praktis.
Karena kelemahan tersebut dan didukung perkembangan dunia perbankan, maka muncullah gagasan untuk menciptakan uang giral guna menyelesaikan berbagai transaksi di dalam maupun di luar negeri.
Uang giral adalah alat pembayaran yang sah berupa surat-surat berharga. Surat-surat berharga
itu adalah saldo rekening koran (rekening badan usaha atau perorangan) di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran sewaktu-waktu.
Dua bentuk uang giral yang paling banyak ditemui adalah cek atau giro.
1. Cek adalah surat perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada orang yang namanya ditunjuk pada surat tersebut.
2. Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan sejumlah uang rekening orang atau badan yang ditunjuk oleh nasabah tersebut.
Dengan mengeluarkan cek atau giro, uang giral dapat diubah menjadi uang kartal.
SEJARAH PERBANKAN DI INDONESIA
Jauh sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara telah menjadi pusat perdagangan internasional. Sementara di daratan Eropa, merkantilisme telah berkembang menjadi revolusi industri dan menyebabkan pesatnya kegiatan dagang Eropa. Pada saat itulah muncul lembaga perbankan sederhana, seperti Bank van Leening di negeri Belanda. Sistem perbankan ini kemudian dibawa oleh bangsa barat yang mengekspansi nusantara pada waktu yang sama. VOC di Jawa pada 1746 mendirikan De Bank van Leening yang kemudian menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank itu adalah bank pertama yang lahir di nusantara, cikal bakal dari dunia perbankan pada masa selanjutnya. Pada 24 Januari 1828, pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank sirkulasi dengan nama De Javasche Bank (DJB). Selama berpuluh-puluh tahun bank tersebut beroperasi dan berkembang berdasarkan suatu oktroi dari penguasa Kerajaan Belanda, hingga akhirnya diundangkan DJB Wet 1922.
Masa pendudukan Jepang telah menghentikan kegiatan DJB dan perbankan Hindia Belanda untuk sementara waktu. Kemudian masa revolusi tiba, Hindia Belanda mengalami dualisme kekuasaan, antara Republik Indonesia (RI) dan Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA). Perbankan pun terbagi dua, DJB dan bank-bank Belanda di wilayah NICA sedangkan "Jajasan Poesat Bank Indonesia" dan Bank Negara Indonesia di wilayah RI. Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 mengakhiri konflik Indonesia dan Belanda, ditetapkan kemudian DJB sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini terus bertahan hingga masa kembalinya RI dalam negara kesatuan. Berikutnya sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, RI menasionalisasi bank sentralnya. Maka sejak 1 Juli 1953 berubahlah DJB menjadi Bank Indonesia, bank sentral bagi Republik Indonesia.
Sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara telah berkembang menjadi wilayah perdagangan internasional. Pada saat itu terdapat dua jalur perniagaan internasional yang digunakan oleh para pedagang, jalur darat dan jalur laut. Pada masa itu telah terdapat dua kerajaan utama di nusantara yang mempunyai andil besar dalam meramaikan perniagaan internasional, yaitu Sriwijaya dan Majapahit. Dalam maraknya perniagaan tersebut belum ada mata uang baku yang dijadikan nilai standar. Meskipun masyarakat telah mengenal mata uang dalam bentuk sederhana.
Sementara itu pada abad ke-15 bangsa-bangsa Eropa sedang berupaya memperluas wilayah penjelajahannya di berbagai belahan dunia, termasuk Asia dan Nusantara. sejak jatuhnya Konstantinopel ke tangan kekuasaan Turki Usmani (1453), penjelajahan tersebut dipelopori oleh Spanyol dan Portugis yang kemudian diikuti oleh Belanda, Inggris, dan Perancis. Kegiatan penjelajahan tersebut telah mendorong munculnya paham merkantilisme di Eropa pada abad ke 16–17.
Selanjutnya pada akhir abad ke-18 revolusi industri telah berlangsung di Eropa. Kegiatan industri berkembang dan hasil produksi meningkat sehingga mendorong kegiatan ekspor ke wilayah Asia dan Amerika. Pesatnya perdagangan di Eropa memicu tumbuhnya lembaga pemberi jasa keuangan yang merupakan cikal-bakal lembaga perbankan modern, antara lain seperti Bank van Leening di Belanda. Kemudian secara bertahap bank-bank tertentu di wilayah Eropa seperti Bank of England (1773), Riskbank (1809), Bank of France (1800) berkembang menjadi bank sentral.
Munculnya Malaka sebagai emporium perdagangan telah menarik perhatian bangsa Portugis yang akhirnya pada 1511 berhasil menguasai Malaka. Mereka terus bergerak ke arah timur menuju sumber rempah-rempah di Maluku. Di sana Portugis menghadapi bangsa Spanyol yang datang melalui Filipina. Beberapa saat kemudian bangsa Belanda juga berusaha menguasai sumber-sumber komoditi perdagangan di Jawa dan Nusantara. Dengan mengibarkan bendera VOC yaitu perusahaan induk penghimpun perusahaan-perusahaan dagang Belanda, mereka mengukuhkan kekuasaanya di Batavia pada 1619. Untuk memperlancar dan mempermudah aktivitas perdagangan VOC di Nusantara, pada 1746 didirikan De Bank van Leening dan kemudian berubah menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank van Leening merupakan bank pertama yang beroperasi di Nusantara. Pada akhir abad ke-18, VOC telah mengalami kemunduran, bahkan kebangkrutan. Maka kekuasaan VOC di nusantara diambil alih oleh pemerintah Kerajaan Belanda. Setelah masa pemerintahan Herman William Daendels dan Janssen, Hindia Timur akhirnya jatuh ke tangan Inggris.
Ratu Inggris mengutus Sir Thomas Stamford Raffles untuk memerintah Hindia Timur. Tetapi pemerintahan Raffles tidak bertahan lama, karena setelah usainya perang melawan Perancis (Napoleon) di Eropa, Inggris dan Belanda membuat kesepakatan bahwa semua wilayah Hindia Timur diserahkan kembali kepada Belanda. Sejak saat itu Hindia Timur disebut sebagai Hindia Belanda (Nederland Indie) dan diperintah oleh Komisaris Jenderal (1815–1819) yang terdiri dari Elout, Buyskes, dan van der Capellen. Pada periode inilah berbagai perbaikan ekonomi mulai dilaksanakan di Hindia Belanda. Hingga nantinya Du Bus menyiapkan beberapa kebijakan yang mempersiapkan didirikannya De Javasche Bank pada 1828.
Peraturan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
Berlaku :
Tanggal 2 Januari 2013
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank mengatur mengenai cakupan kegiatan usaha dan pembukaan jaringan kantor sesuai dengan modal inti Bank yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional.Pokok-pokok pengaturan PBI ini meliputi antara lain:UmumBank hanya dapat melakukan kegiatan usaha dan memiliki jaringan kantor sesuai dengan modal inti yang dimiliki.Ketentuan ini berlaku untuk Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Umum Konvensional dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (Kantor Cabang Bank Asing – KCBA)Pengaturan Kegiatan Usaha BankBerdasarkan modal inti yang dimiliki Bank dikelompokkan dalam 4 kelompok usaha (Bank Umum Kelompok Usaha – BUKU) sebagai berikut:BUKU 1, Bank dengan modal inti kurang dari Rp1 Triliun;BUKU 2, Bank dengan modal inti Rp1 Triliun sampai dengan kurang dari Rp5 Triliun;BUKU 3, Bank dengan modal inti Rp5 Triliun sampai dengan kurang dari Rp30 Triliun; danBUKU 4, Bank dengan modal inti di atas Rp30 Triliun.Cakupan produk dan aktivitas yang dapat dilakukan BUKU sebagai berikut:
i. Bank Umum Konvensional
a. BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah, kegiatan pembiayaan perdagangan, kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama, kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas, kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit, dan jasa lainnya, dalam Rupiah. BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan valuta asing terbatas sebagai pedagang valuta asing
b. BUKU 2 dapat melakukan kegiatan produk atau aktivitas dalam rupiah dan valuta asing dengan cakupan yang lebih luas dari BUKU 1. BUKU 2 dapat melakukan kegiatan treasury terbatas mencakup spot dan derivatif plain vanilla serta melakukan penyertaan sebesar 15% pada lembaga keuangan didalam negeri;
c. BUKU 3 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam Rupiah dan valuta asing dan melakukan penyertaan sebesar 25% pada lembaga keuangan di dalam dan di luar negeri terbatas di kawasan Asia.
d. BUKU 4 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam rupiah dan valuta asing dan melakukan penyertaan sebesar 35% pada lembaga keuangan di dalam dan di luar negeri dengan cakupan wilayah yang lebih luas dari BUKU 3 (international world wide).
ii. Bank Umum Syariah
a. BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah, serta kegiatan pembiayaan perdagangan, kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama, kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas, kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan, dan jasa lainnya, dalam Rupiah berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan dalam valuta asing terbatas sebagai pedagang valuta asing.
b. BUKU 2 hanya dapat melakukan kegiatan produk atau aktivitas dalam Rupiah dan valuta asing dengan cakupan yang lebih luas dan berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. BUKU 2 dapat melakukan kegiatan treasury terbatas mencakup transaksi spot dan kegiatan treasury dasar lainnya berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, serta melakukan penyertaan sebesar 15% pada lembaga keuangan syariah di dalam negeri;
c. BUKU 3 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam Rupiah dan valuta asing dan melakukan penyertaan sebesar 25% pada lembaga keuangan syariah di dalam dan di luar negeri terbatas di kawasan Asia;
d. BUKU 4 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam Rupiah dan valuta asing dan melakukan penyertaan sebesar 35% pada lembaga keuangan dalam dan luar negeri dengan cakupan wilayah yang lebih luas dari BUKU 3 (international world wide).
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Unit Usaha Syariah mengacu pada kegiatan usaha Bank Umum Syariah sesuai dengan kelompok BUKU dari Bank Umum Konvensional yang menjadi induknya; dan untuk kegiatan-kegiatan usaha tertentu yang tidak termasuk produk atau aktivitas dasar bank syariah (kegiatan usaha Bank Umum Syariah BUKU 1) hanya dapat dilakukan oleh Unit Usaha Syariah setelah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Bagi Bank Umum Konvensional yang melakukan penyertaan kepada Bank Umum Syariah sebesar 5% dari modal Bank atau lebih, diberikan tambahan batasan penyertaan sebesar 5% dari modal Bank sehingga batasan penyertaan modal pada BUKU 2 paling tinggi sebesar 20% dan BUKU 3 sebesar 30% dari modal Bank.
Bank dalam semua BUKU wajib menyalurkan kredit atau pembiayaan produktif termasuk kredit atau pembiayaan kepada UMKM dengan target tertentu, yaitu:
- BUKU 1 paling rendah 55% dari total kredit atau pembiayaan;
a. BUKU 2 paling rendah 60% dari total kredit atau pembiayaan;
b. BUKU 3 paling rendah 65% dari total kredit atau pembiayaan;
c. BUKU 4 paling rendah 70% dari total kredit atau pembiayaan
Pengecualian kewajiban menyalurkan kredit atau pembiayaan produktif diberikan kepada Bank yang memfokuskan diri untuk membiayai kepemilikan rumah untuk kepentingan rakyat paling kurang 75% dari total kredit atau pembiayaan.
Bank wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk melakukan produk/aktivitas tertentu yang bukan merupakan cakupan produk atau aktivitas dasar dan/atau memiliki risiko serta kompleksitas yang tinggi, antara lain penerbitan structure product, penerbitan surat utang ekuitas dan kegiatan jasa sistem pembayaran.
Pengaturan Jaringan Kantor
Persyaratan pembukaan jaringan kantor adalah Tingkat Kesehatan Bank dan alokasi modal inti (Theoretical Capital – TC) sesuai lokasi dan jenis kantor Bank.
BUKU 3 dapat membuka kantor cabang, kantor perwakilan dan jenis kantor lainnya didalam dan luar negeri terbatas di kawasan Asia. Sedangkan BUKU 4 dapat membuka kantor cabang, kantor perwakilan dan jenis kantor lainnya di wilayah yang lebih luas dari BUKU 3 (international world wide).
Dalam perhitungan ketersediaan modal inti untuk jaringan kantor, Bank Indonesia menetapkan:
pembagian zona berdasarkan tingkat kejenuhan Bank dan pemerataan pembangunan;
a. koefisien masing-masing zona; dan
b. biaya investasi pembukaan jaringan kantor Bank untuk masing-masing BUKU.
Bank wajib menyediakan alokasi modal inti yang cukup bagi seluruh jaringan kantor yang dimiliki bank. Dalam hal Bank tidak memiliki ketersediaan alokasi modal inti yang cukup, Bank tidak dapat melakukan pembukaan jaringan kantor yang baru sampai terpenuhinya peningkatan modal untuk mencukupi alokasi modal inti yang dibutuhkan. Bank masih dapat dipertimbangkan untuk membuka jaringan kantor yang baru apabila bank menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada UMKM minimal 20% atau UMK minimal 10% dari total kredit atau pembiayaan bank serta terdapat upaya pemupukan modal yang dilakukan bank.
Dalam menentukan jumlah jaringan kantor yang dapat dibuka, selain pertimbangan TKS, alokasi modal inti, pangsa UMKM/UMK dan pemupukan modal, Bank Indonesia akan mempertimbangkan:
- Memberikan insentif tambahan jumlah jaringan kantor yang dapat dibuka bagi Bank yang memiliki ketersediaan alokasi modal inti yang cukup dan menyalurkan kredit UMKM paling rendah 20% atau UMK paling rendah 10%.
a. pencapaian efisiensi bank.
Ketersedian alokasi modal inti tidak diberlakukan bagi:
- Pembukaan Kantor Fungsional yang melakukan kegiatan operasional khusus penyaluran kredit atau pembiayaan kepada UMK;
a. pembukaan Jaringan Kantor bagi Bank yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dalam wilayah provinsi tempat kedudukan kantor pusatnya.
Dalam rangka perimbangan penyebaran jaringan kantor, Bank dalam BUKU 3 dan BUKU 4 yang membuka jaringan kantor di Zona 1 atau Zona 2 dalam jumlah tertentu wajib diikuti dengan pembukaan jaringan kantor di Zona 5 atau Zona 6 dengan jumlah tertentu. Kewajiban ini dikecualikan bagi bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemda yang melakukan pembukaan kantor di Zona 1 atau Zona 2 yang merupakan provinsi tempat kedudukan kantor pusatnya.
Rencana Tindak (Action Plan)
Bank wajib menyampaikan rencana tindak penyesuaian kegiatan usaha, kegiatan valuta asing, penyertaan, dan pemenuhan kewajiban penyaluran kredit atau pembiayaan produktif paling lambat akhir bulan Maret 2013.
Rencana tindak yang telah disetujui Bank Indonesia tersebut, akan dijadikan acuan bagi Bank dalam merevisi RBB yang disampaikan paling lambat akhir bulan Juni 2013.
Jangka waktu untuk melakukan penyesuaian produk, aktivitas, dan penyertaan paling lama akhir Juni 2016. Sedangkan bagi BPD jangka waktu penyesuaian paling lambat Juni 2018.
Perlakuan pengawasan terhadap Bank yang mengalami penurunan Modal Inti.
Bank yang mengalami penurunan Modal Inti sehingga mengalami penurunan BUKU selama 3 bulan berturut-turut wajib menyusun rencana tindak yang dapat berupa penghentian kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan BUKU atau menambah modal. Bank diberikan jangka waktu 1 tahun untuk menyelesaikan pelaksanaan action plan tersebut.
Pengenaan sanksi kepada Bank.
Pengenaan sanksi kepada Bank mengacu kepada Pasal 52 UU Perbankan atau Pasal 58 UU Perbankan Syariah yaitu teguran tertulis, penurunan peringkat Tingkat Kesehatan, larangan pembukaan jaringan kantor dan/atau pembekuan kegiatan usaha tertentu.
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, beberapa peraturan dibawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yaitu:
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No.5/10/PBI/2003 tanggal 11 Juni 2003 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Penyertaan Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4296).
Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 huruf b Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/64/KEP/DIR tanggal 7 September 1995 tentang Persyaratan Bank Umum Bukan Bank Devisa Menjadi Bank Umum Devisa.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/64/KEP/DIR tanggal 7 September 1995 tentang Persyaratan Bank Umum Bukan Bank Devisa Menjadi Bank Umum Devisa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, pada saat berlakunya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia ini yang mengatur mengenai kegiatan valuta asing bagi Bank.
PENGENALAN RASIO KEUANGAN
1. Permodalan
Rasio-rasio Perbankan untuk permodalan meliputi sebagai berikut :
a. CAR (Capital Adequacy Ratio)
b. Aktiva Tetap Terhadap Modal.
a. CAR (Capital Adequacy Ratio atau Modal Terhadap ATMR)
CAR adalah rasio yang memperlihatkan seberapa besar jumlah seluruh aktiva bank yang mengandung risiko (kredit, pernyataan, surat berharga, dan tagihan pada bank lain) ikut dibayai dari modal.
Rumus CAR sbb :
CAR = Modal Bank / ATMR
Keterangan : Perhitungan Modal dan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko dilakukan berdasarkan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang berlaku.
Catatan :
Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi probilitas.
Contoh :
Bila anda mendapatkan Rp 1.000/bulan dari orang tua, anda dapat menentukan sendiri berapa yang harus tetap menjadi uang setelah uang tersebut anda belanjakan (untuk ongkos, membeli buku, pulsa dan rokok dll). Sisa uang yang tetap menjadi uang tersebut dapat dianologikan sebagai CAR di perbankan tersebut, setelah semua uang yang masuk dipotong untuk pemberian kredit, kpr dll.
CAR tersebut ditentukan oleh BI, dan apabila suatu bank CAR nya 0% apalagi sudah minus, berarti bank tersebut sudah tidak mempunyai modal/uang/capital lagi.
2. Aktiva Produktif
Rasio-rasio Perbankan untuk Aktiva Produktif meliputi sebagai berikut :
a. Aktiva Produktif bermasalah (Aktiva Produktif bermasalah terhadap total aktiva produktif)
b. NPL (Non Performing Loan atau Kredit bermasalah terhadap total Kredit)
c. PPAP terhadap aktiva produktif (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap total aktiva produktif).
d. Pemenuhan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang telah dibentuk terhadap Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang wajib dibentuk).
a. Aktiva Produktif bermasalah (Aktiva Produktif bermasalah terhadap total aktiva produktif)
Aktiva produktif bermasalah adalah aktiva produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet.
Aktiva Produktif bermasalah = Aktiva Produktif Bermasalah / Total Aktiva Produktif
3. NPL (Non Performing Loan)
NPL adalah kredit yang masuk kedalam kualitas kurang lancar, diragukan dan macet.
Rumus NPL sbb : NPL = Kredit Bermasalah (Golongan 3 + 4 + 5)/Total Oustanding Kredit
Keterangan :
- Kredit merupakan kredit yang diberikan kepada pihak ketiga (tidak termasuk kredit kepada bank lain.
- Kredit bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet.
- Kredit bermasalah dihitung secara gross (tidak dikurangi PPAP)
- Angka dihitung per posisi (tidak disetahunkan).
Catatan :
NPL berpengaruh negatif terhadap kinerja perbankan. Semakin tinggi NPL maka semakin menurun kinerja atau profitabilitas perbankan. Hal ini sejalan dengan dimana adanya kredit bermasalah yang semakin besar dibandingkan aktiva produktifnya dapat mengakibatkan kesempatan untuk memperoleh pendapatan (income) dari kredit yang diberikan, sehingga mengurangi Laba dan berpengaruh buruk pada Retabiltas (Profitabilitas) bank. Agar kinerja baik, maka setiap bank harus menjaga NPL nya di bawah 5 %.
Beberapa hal yang mempengaruhi NPL suatu perbankan :
a. Kemauan atau itikad baik debitur
Kemampuan debitur dari sisi finacial untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman tidak akan ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari debitur itu sendiri.
b. Kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia
Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan. Misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan menyebabkan perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi yang tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya kepada bank.
Kebijakaan peraturan Bank Indonesia dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan.
Misalnya BI menaikan BI rate yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut naik, dengan sendirinya kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman akan berkurang.
c. Kondisi Perekonomian
Kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya. Indikator-indikator ekonomi makro yang mempunyai pengaruh terhadap NPL diantaranya sbb :
1. Inflasi
Inflasi adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus. Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi utang-utangnya berkurang.
2. Kurs rupiah
Kurs Rupiah mempunyai pengaruh juga terhadap NPL suatu bank karena aktivitas debitur perbankan tidak hanya bersifat nasional tetapi juga Internasional.
Sistem Administrasi Bank Pada Umumnya
· System Aplikasi Transaksi
SISTEM APLIKASI TABUNGAN
Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Tabungan juga adalah bagian dari pendapatan yang tidak dikonsumsikan. Jadi disimpan dan akan digunakan di masa yang akan datang.
Pendapatan merupakan faktor utama yang terpenting untuk menentukan konsumsi dan tabungan. Keluarga-keluarga yang tidak mampu akan membelanjakan sebagian besar bahkan seluruh pendapatannya untuk keperluan hidupnya. Individu yang berpendapatan tinggi akan melakukan tabungan lebih besar daripada individu yang berpendapatan rendah. Tabungan dapat dilakukan oleh seorang pedagang dengan membeli barang dagangan dengan maksud untuk mengkonsumsi lebih besar pada waktu yang akan datang.
Usaha perbankan dalam usaha meningkatkan pengerahan sumber dana dari masyarakat salah satunya dengan menghimpun sumber dana tabungan. Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Biasanya suatu bank menyelenggarakan suatu produk tabungan lebih dari satu jenis.
Dengan diperkenalkannya tabungan pada masyarakat hal ini akan memupuk kesadaran masyarakat seberapa jauh pentingnya tabungan, karena dengan menabung berarti kita menyimpan uang di bank dengan rasa aman, yang dapat diambil setiap saat apabila kita membutuhkannya juga dengan menabung berarti menyisihkan sebagian dari pendapatan yang tidak dipakai untuk konsumsi.
Pengertian tabungan menurut Undang-undang no. 10 tahun 1998 tentang perbankan atas undang-undang no. 7 tahun 1992 tentang perbankan pasal 1 ayat 9: “Merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang diupersamakan dengan itu”.
Menurut Dumairy dalam bukunya yang berjudul “Perekonomian Indonesia” (1996:125) tabungan adalah bagian dari “pendapatan dapat dibelanjakan” (disposable income) yang tidak dikeluarkan untuk konsumsi.
Pengertian tabungan menurut Thomas Suyatno (2001:71) Tabungan adalah “Simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu”.
Sedangkan menurut Mandala Manarung dan Pratama Rahardja dalam bukunya yang berjudul “Uang Perbankan, dan Ekonomi Moneter”, tabungan merupakan simpanan pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan alat laiinya yang dipersamakan dengan itu.
Pedapat lain mengungkapkan bahwa, tabungan juga didefinisikan sebagai menyimpan uang di Bank. Bank akan menyimpan uang dalam periode tertentu sesuai keinginan. Kreditur bebas mengambilnya kapan saja baik itu secara langsung di teller atau melalui transaksi elektronis. Nilai dalam tabungan bisa cepat habis karena sering diambil untuk keperluan.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa tabungan adalah sebagian dari pendapatan yang tidak digunakan untuk belanja atau tidak digunakan untuk kegiatan konsumsi. Tabungan merupakan investasi paling mudah, paling tidak beresiko, namun memiliki keuntungan yang sangat sedikit. Ada resiko, ada profit. Jika resiko kecil, profit juga kecil.Mungkin malah berkurang karena mendapatkan segudang fasilitas dari Bank yang memudahkan dalam mengatur uang.
SISTEM APLIKASI GIRO
Transaksi pada rekening giro relatif sangat banyak frekuensi dan volumenya. Hal dimungkinkan karena sifat rekening giro itu sendiri yaitu sebagai simpanan yang bisa diambil setiap saat serta fungsinya sebagai media pembayaran atau lalu lintas giral.
Jenis transaksi yang paling banyak terjadi pada rekening giro adalah transaksi yang melalui proses kliringi yaitu menggunakan media cek, bilyet giro, nota 'credit, dan nota debet.
Sistem aplikasi giro ini melakukan proses penghitungan saldo setelah terjadinya sejumlah transaksi secara otomatis. Walaupun demikian, teknis operasionalnya perlu dilakukan secar hati-hati dan selalu dibandingkan dengan cara manual dalam perhitungannya. Hal ini disebabkan proses penghitungan saldo rekening giro tidak dilakukan secara langsung pada saat terja penyerahan media transaksinya, tetapi harus menunggu dulu proses kliring untuk mengetah saldo efektifnya.
Walaupun transaksi selalu dicatat jumlah nominalnya, saldo rekening giro yang digunakan dalam perhitungan bunga adalah saldo efektif yaitu setelah diketahui bahwa jumlah yang ditransaksikan dananya tersedia.
Pada sistem aplikasi ini, selain transaksi pada rekening giro, juga dilakukan proses transaksi pada rekening pinjaman rekening koran (PRK). Proses transaksi pada jenis rekening ini pada prinsipnya sama dengan rekening giro. Perbedaannya hanya dilihat dari posisinya dalam general ledger, yaitu rekening PRK terletak pada sisi Asset sedangkan rekening giro terletak pada sisi kewajiban (Liability).
Penarikan Tabungan
Penarikan tabungan dilaksanakan dengan bantuan proses earmarking, (pengkonfirmasian transaksi antar cabang) dimana petugas yang bersangkutan langsung mengetahui posisi saldo rekening penabung melalui bantuan input komputer. Dengan cara ini petugas yang bersangkutan langsung dapat mengetahui ada tidaknya dana yang akan ditarik direkening penabung.
Menu Utama dalam Sistem Aplikasi Tabungan
1. Buka Sistem
Tujuan dari pembukaan sistem adalah untuk menjaga keamanan masing- masing departement, karena disini akan diketahui tanggal proses terakhir, tanggal hari saat sistem dibuka dan tanggal proses selanjutnya. Jika tanggal-tanggal tersebut tidak sesuai berarti system pernah tidak ditutup, untuk itu perubahan tanggal sistem perlu dilakukan oleh bagian lain yang mempunyai wewenang untuk merubah tanggal sistem. Namun biasanya hal ini jarang terjadi.
2. Buka Terminal
Fungsi ini dipergunakan untuk membuka terminal dari masing-masing petugas sesuai dengan staff ID dan autorisasinya.
3. Tutup Sistem
Apabila semua kegiatan akhir hari atau akhir bulan telah selesai maka akan dilakukan tutup sistem. Untuk menutup sistem yang pertama kali menutup adalah kepala departemen karena sebelum sistem ditutup kepala departemen akan melakukan pemerikasaan terhadap setiap transaksi yang terjadi pada hari tersebut.
4. Merubah Tanggal Mesin
Dalam kenyataannya, pada modul yang dijalankan dengan menggunakan PC biasa, terdapat kemungkinan bahwa suatu PC, oleh karena penggunaan aplikasi program lain dengan maksud tertentu, tanggal sistem dirubah oleh pihak user. Jika perubahan tanggal tersebut tidak diseragamkan kembali pada saat modul dijalankan, maka hal tersebut akan mengacaukan jalannya sistem secara keseluruhan.
5. Format Disket
Kadangkala dalam kesibukannya seorang staff/teller perlu melakukan
proses format disket untuk memback-up file transaksi yang terjadi pada
saat itu.
Sub Menu Operasional Tabungan berserta kode user id-nya :
1. Cash Officer dengan user ID COF atau T01.
2. Head Teller dengan user ID HTL atau T01.
3. Customer Service dengan user ID CSO atau T03.
4. Teller 1 dengan user ID GT1 atau T04.
5. Teller 2 dengan user ID GT2 atau T05.
6. Teller 3 dengan user ID GT3 atau T06.
7. Electronic Data Processing dengan user ID EDP atau T07.
Fungsi Fasilitas Password
Setiap Bank harus memperhatikan faktor keamanan dalam pengoperasian Bank, baik keamanan ekstern maupun intern sistem aplikasinya. Keamanan intern sistem aplikasi direalisasikan dengan penggunaan fasilitas password untuk setiap posisi jabatan yang terlibat dalam pengoperasian sistem aplikasi tabungan. Fasilitas password tersebut menunjukkan batasan tugas dan tanggung jawab setiap user dalam kegiatan operasi tersebut.
PENUTUPAN REKENING
Untuk melakukan penutupan rekening, nasabah harus mengurusnya di bank dan harus membawa bukti kepemilikan rekening seperti buku tabungan,atm dan kartu identitas.bila buku/atm nya hilang harus ada laporan kehilangan dari kepolisian.
kalau tutup rekening tidak ada uang yang disisakan di tabungan anda.
Daftar Pustaka:
http://saga-sigi.blogspot.co.id/2016/02/uang-jenis-jenis-uang.html
http://www.artikelsiana.com/2014/09/Sejarah-Jenis-Fungsi-Nilai-Syarat-Uang.html
http://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan/Pages/pbi_142612.aspx
http://christianang14.blogspot.co.id
http://asun1104.blogspot.co.id
https://kebolangsing.wordpress.com/2011/06/11/aplikasi-sistem-perbankan-dalam-membuka-rekening-tutup-rekening-transaksi-tabungan-dan-penarikan-tabungan/
Sejarah Uang
Dalam kegiatan ekonomi, uang mempunyai peranan yang sangat penting. Dengan adanya uang, kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar. Uang digunakan oleh masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang dibutuhkàn. Uang juga digunakan untuk menyimpan kekayaan dan untuk membayar hutang. Bahkan dengan adanya uang, kalian dapat mengatakan bahwa bukumu lebih mahal dari pada pensil temanmu, dan sebagainya. Apakah yang dimaksud dengan uang itu? Setelah membaca uraian di atas, kaliandapat menyimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan. Untuk lebih mengetahui mari kita lihat dibawah ini yang menjelaskan tentang, Sejarah uang , Latar belakang munculnya uang, Jenis-Jenis uang, Syarat-syarat uang diterima, Fungsi-fungsi uang, Nilai-Nilai Uang berikut penjelasannya
A. Pengertian Uang
Pengertian uang dibagi menjadi dua, yaitu: Pengertian uang dalam ilmu ekonomi tradisional dan modern.
Pengertian uang dalam ekonomi tradisionaldidefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Uang seperti ini disebut Uang Barang.Sedangkan dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikansebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya bahkan untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran
B. Sejarah Uang
Sejarah Uang dan Latar Belakang Munculnya uang
Masyarakat yang masih primitif, kehidupannya masih sangat sederhana. Hal ini pernah dialami oleh nenek moyang kita. Mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara mengambil dan memanfaatkan barang yang ada di sekitar tempat tinggalnya. Perkembangan peradaban manusia juga menggeser tujuan kegiatan produksi masyarakat. Semula, masyarakat memproduksi barang hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, lalu berkembang menjadi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan orang lain (untuk dijual). Selanjutnya, terjadilah perdagangan dengan cara tukar-menukar antara barang dengan barang lain yang dinamakan barter (pertukaran innatura).
Pertukaran barang dengan barang dapat terjadi jika syarat-syarat dapat dipenuhi. Syarat-syarat itu sebagai berikut.
a. Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus memiliki barang yang akan ditukarkan.
b. Orang-orang yang akan melakukan pada waktu yang sama.
c. Barang-barang yang akan dipertukarkan hams mempunyai nilai yang sama.
Seiring dengan perkembangan peradaban manusia maka pertukaran dengan cara barter menjadi semakin sulit dilakukan. Bahkan, karena kebutuhan setiap orang semakin banyak dan beragam, maka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak mungkin lagi ditempuh dengan cara barter.
Karena menghadapi kesulitan dalam melakukan pertukaran barter, manusia terdorong untuk mencari cara pertukaran yang lebih mudah. Manusia mulai menggunakan uang barang dalam melakukan pertukaran. Contoh uang barang yaitu garam, senjata, dan kulit hewan.
Pada umumnya benda-benda yang digunakan sebagai uang barang oleh masyarakat setempat memiliki sifat-sifat sebagai berikut.
a. Digemari oleh masyarakat setempat.
b. Jumlahnya terbatas.
c. Mempunyai nilai tinggi.
Namun dalam kenyataannya uang barang tersebut masih mengandung kelemahan juga. Kelemahannya sebagai berikut.
a. Sulit dipindahkan.
b. Tidak tahan lama.
c. Sulit disimpan.
d. Nilainya tidak tetap.
e. Sulit dibagi tanpa mengurangi nilainya.
f. Bersifat lokal.
Kesulitan pertukaran dengan menggunakan uang barang tersebut mendorong manusia untuk menetapkan benda yang dapat digunakan sebagai perantara tukar-menukar. Benda yang dianggap cocok sebagai alat tukar menukar adalah logam. Pada masa lalu, logam yang digunakan sebagai uang adalah emas atau perak.
Mengapa masyarakat memilih emas atau perak sebagai alat perantara pertukaran? Alasannya sebagai berikut.
Emas dan perak merupakan barang yang dapat diterima oleh semua anggota masyarakat karena memiliki nilai yang tinggi dan jumlahnya langka.Jika dipecah nilainya tetap (tidak berkurang).Tahan lama (tidak mudah rusak).
Akan tetapi, penggunaan emas dan perak juga masih mengandung kelemahan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan pertukaran masyarakat. Kelemahannya sebagai berikut.
a. Jumlahnya sangat terbatas sehingga tidak mudah untuk mencukupi kebutuhan masyarakat akan pertukaran.
b. Kandungan emas tiap daerah tidak samä sehingga menyebabkan persediaan emas tidak sama.
D. Jenis-Jenis Uang
Pada umumnya uang yang beredar di masyarakat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu uang kartal dan uang giral.
a. Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau bank sirkulasi. Yang termasuk uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
1. Uang Kertas
Uang kertas (di Indonesia) adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai alat tukar dan alat pembayaran. Pecahan uang kertas yang dikeluarkan Bank Indonesia saat ini bernilai nominal Rp 1.000,00; Rp 5.000,00; Rp 10.000,00; Rp 20.000,00; Rp 50.000,00; dan Rp 100.000,00.
Dewasa ini umumnya negara-negara di dunia memilih kertas sebagai bahan pembuat uang, dengan alasan :
a). Uang kertas mudah dibawa bepergian
b). Ongkos pembuatan mata uang kertas lebih murah dibandingkan uang logam.
c). Jika kebutuhan negara akan uang bertambah mudah, dipenuhi karena kertas mudah didapat.
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral mempunyai wewenang dan hak monopoli untuk mengedarkan uang rupiah sebagai alat tukar dan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Uang yang diedarkan BI itu dipercaya masyarakat sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah.
Oleh karena itu, uang sering disebut juga uang kepercayaan, artinya uang tersebut tidak benilai apa-apa jika masyarakat tidak menerimanya. Uang kertas mempunyai nilai nominal lebih rendah dibandingkan nilai intrinsiknya.
Masyarakat pada umumnya menerima dan percaya akan mata uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau Bank Sentral tersebut, walaupun bendanya dibuat dari kertas yang nilainya jauh lebih kecil dibandingkan emas.
Di atas sudah dikatakan bahwa uang kertas ada dua jenis, yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan uang kertas yang dikeluarkan oleh bank (uang bank). Pemerintah Indonesia setelah merdeka mengeluarkan uang pemerintah yang disebut ORI (Oeang Republik Indonesia).
Uang kertas yang beredar sekarang adalah uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang mempunyai hak monopoli dan hak oktroi (Hak Tunggal). Bank Indonesia mempunyai hak monopoli untuk mencetak uang dan hak oktroi untuk mengedarkan uang.
2. Uang Logam
Sama halnya dengan uang kertas, Bank Indonesia juga mengeluarkan uang logam sebagai alat tukar dan alat pembayaran yang sah. Bahan yang digunakan untuk membuat uang logam terdiri dari emas, perak, perunggu, dan aluminium.
Pecahan uang logam yang beredar di Indonesia adalah Rp 5,00; Rp 10,00; Rp 25,00; Rp 50,00; Rp 100,00; Rp 500,00 dan Rp 1.000,00. Secara praktis uang logam Rp 5,00 telah hilang dari peredaran tapi secara teoritis masih digunakan.
b. Uang Giral
Pertumbuhan perdagangan dalam negeri dan luar negeri terus mengalami peningkatan. Hal itu tampak dengan adanya berbagai macam transaksi yang berskala besar dan kompleks.
Dalam situasi semacam itu uang mempunyai kelemahan untuk menyelesaikan transaksi-transaksi, karena membawa uang dalam jumlah besar menimbulkan risiko yang besar dan juga kurang praktis.
Karena kelemahan tersebut dan didukung perkembangan dunia perbankan, maka muncullah gagasan untuk menciptakan uang giral guna menyelesaikan berbagai transaksi di dalam maupun di luar negeri.
Uang giral adalah alat pembayaran yang sah berupa surat-surat berharga. Surat-surat berharga
itu adalah saldo rekening koran (rekening badan usaha atau perorangan) di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran sewaktu-waktu.
Dua bentuk uang giral yang paling banyak ditemui adalah cek atau giro.
1. Cek adalah surat perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada orang yang namanya ditunjuk pada surat tersebut.
2. Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan sejumlah uang rekening orang atau badan yang ditunjuk oleh nasabah tersebut.
Dengan mengeluarkan cek atau giro, uang giral dapat diubah menjadi uang kartal.
SEJARAH PERBANKAN DI INDONESIA
Jauh sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara telah menjadi pusat perdagangan internasional. Sementara di daratan Eropa, merkantilisme telah berkembang menjadi revolusi industri dan menyebabkan pesatnya kegiatan dagang Eropa. Pada saat itulah muncul lembaga perbankan sederhana, seperti Bank van Leening di negeri Belanda. Sistem perbankan ini kemudian dibawa oleh bangsa barat yang mengekspansi nusantara pada waktu yang sama. VOC di Jawa pada 1746 mendirikan De Bank van Leening yang kemudian menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank itu adalah bank pertama yang lahir di nusantara, cikal bakal dari dunia perbankan pada masa selanjutnya. Pada 24 Januari 1828, pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank sirkulasi dengan nama De Javasche Bank (DJB). Selama berpuluh-puluh tahun bank tersebut beroperasi dan berkembang berdasarkan suatu oktroi dari penguasa Kerajaan Belanda, hingga akhirnya diundangkan DJB Wet 1922.
Masa pendudukan Jepang telah menghentikan kegiatan DJB dan perbankan Hindia Belanda untuk sementara waktu. Kemudian masa revolusi tiba, Hindia Belanda mengalami dualisme kekuasaan, antara Republik Indonesia (RI) dan Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA). Perbankan pun terbagi dua, DJB dan bank-bank Belanda di wilayah NICA sedangkan "Jajasan Poesat Bank Indonesia" dan Bank Negara Indonesia di wilayah RI. Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 mengakhiri konflik Indonesia dan Belanda, ditetapkan kemudian DJB sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini terus bertahan hingga masa kembalinya RI dalam negara kesatuan. Berikutnya sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, RI menasionalisasi bank sentralnya. Maka sejak 1 Juli 1953 berubahlah DJB menjadi Bank Indonesia, bank sentral bagi Republik Indonesia.
Sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara telah berkembang menjadi wilayah perdagangan internasional. Pada saat itu terdapat dua jalur perniagaan internasional yang digunakan oleh para pedagang, jalur darat dan jalur laut. Pada masa itu telah terdapat dua kerajaan utama di nusantara yang mempunyai andil besar dalam meramaikan perniagaan internasional, yaitu Sriwijaya dan Majapahit. Dalam maraknya perniagaan tersebut belum ada mata uang baku yang dijadikan nilai standar. Meskipun masyarakat telah mengenal mata uang dalam bentuk sederhana.
Sementara itu pada abad ke-15 bangsa-bangsa Eropa sedang berupaya memperluas wilayah penjelajahannya di berbagai belahan dunia, termasuk Asia dan Nusantara. sejak jatuhnya Konstantinopel ke tangan kekuasaan Turki Usmani (1453), penjelajahan tersebut dipelopori oleh Spanyol dan Portugis yang kemudian diikuti oleh Belanda, Inggris, dan Perancis. Kegiatan penjelajahan tersebut telah mendorong munculnya paham merkantilisme di Eropa pada abad ke 16–17.
Selanjutnya pada akhir abad ke-18 revolusi industri telah berlangsung di Eropa. Kegiatan industri berkembang dan hasil produksi meningkat sehingga mendorong kegiatan ekspor ke wilayah Asia dan Amerika. Pesatnya perdagangan di Eropa memicu tumbuhnya lembaga pemberi jasa keuangan yang merupakan cikal-bakal lembaga perbankan modern, antara lain seperti Bank van Leening di Belanda. Kemudian secara bertahap bank-bank tertentu di wilayah Eropa seperti Bank of England (1773), Riskbank (1809), Bank of France (1800) berkembang menjadi bank sentral.
Munculnya Malaka sebagai emporium perdagangan telah menarik perhatian bangsa Portugis yang akhirnya pada 1511 berhasil menguasai Malaka. Mereka terus bergerak ke arah timur menuju sumber rempah-rempah di Maluku. Di sana Portugis menghadapi bangsa Spanyol yang datang melalui Filipina. Beberapa saat kemudian bangsa Belanda juga berusaha menguasai sumber-sumber komoditi perdagangan di Jawa dan Nusantara. Dengan mengibarkan bendera VOC yaitu perusahaan induk penghimpun perusahaan-perusahaan dagang Belanda, mereka mengukuhkan kekuasaanya di Batavia pada 1619. Untuk memperlancar dan mempermudah aktivitas perdagangan VOC di Nusantara, pada 1746 didirikan De Bank van Leening dan kemudian berubah menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank van Leening merupakan bank pertama yang beroperasi di Nusantara. Pada akhir abad ke-18, VOC telah mengalami kemunduran, bahkan kebangkrutan. Maka kekuasaan VOC di nusantara diambil alih oleh pemerintah Kerajaan Belanda. Setelah masa pemerintahan Herman William Daendels dan Janssen, Hindia Timur akhirnya jatuh ke tangan Inggris.
Ratu Inggris mengutus Sir Thomas Stamford Raffles untuk memerintah Hindia Timur. Tetapi pemerintahan Raffles tidak bertahan lama, karena setelah usainya perang melawan Perancis (Napoleon) di Eropa, Inggris dan Belanda membuat kesepakatan bahwa semua wilayah Hindia Timur diserahkan kembali kepada Belanda. Sejak saat itu Hindia Timur disebut sebagai Hindia Belanda (Nederland Indie) dan diperintah oleh Komisaris Jenderal (1815–1819) yang terdiri dari Elout, Buyskes, dan van der Capellen. Pada periode inilah berbagai perbaikan ekonomi mulai dilaksanakan di Hindia Belanda. Hingga nantinya Du Bus menyiapkan beberapa kebijakan yang mempersiapkan didirikannya De Javasche Bank pada 1828.
Peraturan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
Berlaku :
Tanggal 2 Januari 2013
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank mengatur mengenai cakupan kegiatan usaha dan pembukaan jaringan kantor sesuai dengan modal inti Bank yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional.Pokok-pokok pengaturan PBI ini meliputi antara lain:UmumBank hanya dapat melakukan kegiatan usaha dan memiliki jaringan kantor sesuai dengan modal inti yang dimiliki.Ketentuan ini berlaku untuk Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Umum Konvensional dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (Kantor Cabang Bank Asing – KCBA)Pengaturan Kegiatan Usaha BankBerdasarkan modal inti yang dimiliki Bank dikelompokkan dalam 4 kelompok usaha (Bank Umum Kelompok Usaha – BUKU) sebagai berikut:BUKU 1, Bank dengan modal inti kurang dari Rp1 Triliun;BUKU 2, Bank dengan modal inti Rp1 Triliun sampai dengan kurang dari Rp5 Triliun;BUKU 3, Bank dengan modal inti Rp5 Triliun sampai dengan kurang dari Rp30 Triliun; danBUKU 4, Bank dengan modal inti di atas Rp30 Triliun.Cakupan produk dan aktivitas yang dapat dilakukan BUKU sebagai berikut:
i. Bank Umum Konvensional
a. BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah, kegiatan pembiayaan perdagangan, kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama, kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas, kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit, dan jasa lainnya, dalam Rupiah. BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan valuta asing terbatas sebagai pedagang valuta asing
b. BUKU 2 dapat melakukan kegiatan produk atau aktivitas dalam rupiah dan valuta asing dengan cakupan yang lebih luas dari BUKU 1. BUKU 2 dapat melakukan kegiatan treasury terbatas mencakup spot dan derivatif plain vanilla serta melakukan penyertaan sebesar 15% pada lembaga keuangan didalam negeri;
c. BUKU 3 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam Rupiah dan valuta asing dan melakukan penyertaan sebesar 25% pada lembaga keuangan di dalam dan di luar negeri terbatas di kawasan Asia.
d. BUKU 4 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam rupiah dan valuta asing dan melakukan penyertaan sebesar 35% pada lembaga keuangan di dalam dan di luar negeri dengan cakupan wilayah yang lebih luas dari BUKU 3 (international world wide).
ii. Bank Umum Syariah
a. BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah, serta kegiatan pembiayaan perdagangan, kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama, kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas, kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan, dan jasa lainnya, dalam Rupiah berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan dalam valuta asing terbatas sebagai pedagang valuta asing.
b. BUKU 2 hanya dapat melakukan kegiatan produk atau aktivitas dalam Rupiah dan valuta asing dengan cakupan yang lebih luas dan berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. BUKU 2 dapat melakukan kegiatan treasury terbatas mencakup transaksi spot dan kegiatan treasury dasar lainnya berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, serta melakukan penyertaan sebesar 15% pada lembaga keuangan syariah di dalam negeri;
c. BUKU 3 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam Rupiah dan valuta asing dan melakukan penyertaan sebesar 25% pada lembaga keuangan syariah di dalam dan di luar negeri terbatas di kawasan Asia;
d. BUKU 4 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam Rupiah dan valuta asing dan melakukan penyertaan sebesar 35% pada lembaga keuangan dalam dan luar negeri dengan cakupan wilayah yang lebih luas dari BUKU 3 (international world wide).
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Unit Usaha Syariah mengacu pada kegiatan usaha Bank Umum Syariah sesuai dengan kelompok BUKU dari Bank Umum Konvensional yang menjadi induknya; dan untuk kegiatan-kegiatan usaha tertentu yang tidak termasuk produk atau aktivitas dasar bank syariah (kegiatan usaha Bank Umum Syariah BUKU 1) hanya dapat dilakukan oleh Unit Usaha Syariah setelah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Bagi Bank Umum Konvensional yang melakukan penyertaan kepada Bank Umum Syariah sebesar 5% dari modal Bank atau lebih, diberikan tambahan batasan penyertaan sebesar 5% dari modal Bank sehingga batasan penyertaan modal pada BUKU 2 paling tinggi sebesar 20% dan BUKU 3 sebesar 30% dari modal Bank.
Bank dalam semua BUKU wajib menyalurkan kredit atau pembiayaan produktif termasuk kredit atau pembiayaan kepada UMKM dengan target tertentu, yaitu:
- BUKU 1 paling rendah 55% dari total kredit atau pembiayaan;
a. BUKU 2 paling rendah 60% dari total kredit atau pembiayaan;
b. BUKU 3 paling rendah 65% dari total kredit atau pembiayaan;
c. BUKU 4 paling rendah 70% dari total kredit atau pembiayaan
Pengecualian kewajiban menyalurkan kredit atau pembiayaan produktif diberikan kepada Bank yang memfokuskan diri untuk membiayai kepemilikan rumah untuk kepentingan rakyat paling kurang 75% dari total kredit atau pembiayaan.
Bank wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk melakukan produk/aktivitas tertentu yang bukan merupakan cakupan produk atau aktivitas dasar dan/atau memiliki risiko serta kompleksitas yang tinggi, antara lain penerbitan structure product, penerbitan surat utang ekuitas dan kegiatan jasa sistem pembayaran.
Pengaturan Jaringan Kantor
Persyaratan pembukaan jaringan kantor adalah Tingkat Kesehatan Bank dan alokasi modal inti (Theoretical Capital – TC) sesuai lokasi dan jenis kantor Bank.
BUKU 3 dapat membuka kantor cabang, kantor perwakilan dan jenis kantor lainnya didalam dan luar negeri terbatas di kawasan Asia. Sedangkan BUKU 4 dapat membuka kantor cabang, kantor perwakilan dan jenis kantor lainnya di wilayah yang lebih luas dari BUKU 3 (international world wide).
Dalam perhitungan ketersediaan modal inti untuk jaringan kantor, Bank Indonesia menetapkan:
pembagian zona berdasarkan tingkat kejenuhan Bank dan pemerataan pembangunan;
a. koefisien masing-masing zona; dan
b. biaya investasi pembukaan jaringan kantor Bank untuk masing-masing BUKU.
Bank wajib menyediakan alokasi modal inti yang cukup bagi seluruh jaringan kantor yang dimiliki bank. Dalam hal Bank tidak memiliki ketersediaan alokasi modal inti yang cukup, Bank tidak dapat melakukan pembukaan jaringan kantor yang baru sampai terpenuhinya peningkatan modal untuk mencukupi alokasi modal inti yang dibutuhkan. Bank masih dapat dipertimbangkan untuk membuka jaringan kantor yang baru apabila bank menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada UMKM minimal 20% atau UMK minimal 10% dari total kredit atau pembiayaan bank serta terdapat upaya pemupukan modal yang dilakukan bank.
Dalam menentukan jumlah jaringan kantor yang dapat dibuka, selain pertimbangan TKS, alokasi modal inti, pangsa UMKM/UMK dan pemupukan modal, Bank Indonesia akan mempertimbangkan:
- Memberikan insentif tambahan jumlah jaringan kantor yang dapat dibuka bagi Bank yang memiliki ketersediaan alokasi modal inti yang cukup dan menyalurkan kredit UMKM paling rendah 20% atau UMK paling rendah 10%.
a. pencapaian efisiensi bank.
Ketersedian alokasi modal inti tidak diberlakukan bagi:
- Pembukaan Kantor Fungsional yang melakukan kegiatan operasional khusus penyaluran kredit atau pembiayaan kepada UMK;
a. pembukaan Jaringan Kantor bagi Bank yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dalam wilayah provinsi tempat kedudukan kantor pusatnya.
Dalam rangka perimbangan penyebaran jaringan kantor, Bank dalam BUKU 3 dan BUKU 4 yang membuka jaringan kantor di Zona 1 atau Zona 2 dalam jumlah tertentu wajib diikuti dengan pembukaan jaringan kantor di Zona 5 atau Zona 6 dengan jumlah tertentu. Kewajiban ini dikecualikan bagi bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemda yang melakukan pembukaan kantor di Zona 1 atau Zona 2 yang merupakan provinsi tempat kedudukan kantor pusatnya.
Rencana Tindak (Action Plan)
Bank wajib menyampaikan rencana tindak penyesuaian kegiatan usaha, kegiatan valuta asing, penyertaan, dan pemenuhan kewajiban penyaluran kredit atau pembiayaan produktif paling lambat akhir bulan Maret 2013.
Rencana tindak yang telah disetujui Bank Indonesia tersebut, akan dijadikan acuan bagi Bank dalam merevisi RBB yang disampaikan paling lambat akhir bulan Juni 2013.
Jangka waktu untuk melakukan penyesuaian produk, aktivitas, dan penyertaan paling lama akhir Juni 2016. Sedangkan bagi BPD jangka waktu penyesuaian paling lambat Juni 2018.
Perlakuan pengawasan terhadap Bank yang mengalami penurunan Modal Inti.
Bank yang mengalami penurunan Modal Inti sehingga mengalami penurunan BUKU selama 3 bulan berturut-turut wajib menyusun rencana tindak yang dapat berupa penghentian kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan BUKU atau menambah modal. Bank diberikan jangka waktu 1 tahun untuk menyelesaikan pelaksanaan action plan tersebut.
Pengenaan sanksi kepada Bank.
Pengenaan sanksi kepada Bank mengacu kepada Pasal 52 UU Perbankan atau Pasal 58 UU Perbankan Syariah yaitu teguran tertulis, penurunan peringkat Tingkat Kesehatan, larangan pembukaan jaringan kantor dan/atau pembekuan kegiatan usaha tertentu.
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, beberapa peraturan dibawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yaitu:
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No.5/10/PBI/2003 tanggal 11 Juni 2003 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Penyertaan Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4296).
Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 huruf b Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/64/KEP/DIR tanggal 7 September 1995 tentang Persyaratan Bank Umum Bukan Bank Devisa Menjadi Bank Umum Devisa.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/64/KEP/DIR tanggal 7 September 1995 tentang Persyaratan Bank Umum Bukan Bank Devisa Menjadi Bank Umum Devisa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, pada saat berlakunya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia ini yang mengatur mengenai kegiatan valuta asing bagi Bank.
PENGENALAN RASIO KEUANGAN
1. Permodalan
Rasio-rasio Perbankan untuk permodalan meliputi sebagai berikut :
a. CAR (Capital Adequacy Ratio)
b. Aktiva Tetap Terhadap Modal.
a. CAR (Capital Adequacy Ratio atau Modal Terhadap ATMR)
CAR adalah rasio yang memperlihatkan seberapa besar jumlah seluruh aktiva bank yang mengandung risiko (kredit, pernyataan, surat berharga, dan tagihan pada bank lain) ikut dibayai dari modal.
Rumus CAR sbb :
CAR = Modal Bank / ATMR
Keterangan : Perhitungan Modal dan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko dilakukan berdasarkan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang berlaku.
Catatan :
Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi probilitas.
Contoh :
Bila anda mendapatkan Rp 1.000/bulan dari orang tua, anda dapat menentukan sendiri berapa yang harus tetap menjadi uang setelah uang tersebut anda belanjakan (untuk ongkos, membeli buku, pulsa dan rokok dll). Sisa uang yang tetap menjadi uang tersebut dapat dianologikan sebagai CAR di perbankan tersebut, setelah semua uang yang masuk dipotong untuk pemberian kredit, kpr dll.
CAR tersebut ditentukan oleh BI, dan apabila suatu bank CAR nya 0% apalagi sudah minus, berarti bank tersebut sudah tidak mempunyai modal/uang/capital lagi.
2. Aktiva Produktif
Rasio-rasio Perbankan untuk Aktiva Produktif meliputi sebagai berikut :
a. Aktiva Produktif bermasalah (Aktiva Produktif bermasalah terhadap total aktiva produktif)
b. NPL (Non Performing Loan atau Kredit bermasalah terhadap total Kredit)
c. PPAP terhadap aktiva produktif (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap total aktiva produktif).
d. Pemenuhan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang telah dibentuk terhadap Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang wajib dibentuk).
a. Aktiva Produktif bermasalah (Aktiva Produktif bermasalah terhadap total aktiva produktif)
Aktiva produktif bermasalah adalah aktiva produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet.
Aktiva Produktif bermasalah = Aktiva Produktif Bermasalah / Total Aktiva Produktif
3. NPL (Non Performing Loan)
NPL adalah kredit yang masuk kedalam kualitas kurang lancar, diragukan dan macet.
Rumus NPL sbb : NPL = Kredit Bermasalah (Golongan 3 + 4 + 5)/Total Oustanding Kredit
Keterangan :
- Kredit merupakan kredit yang diberikan kepada pihak ketiga (tidak termasuk kredit kepada bank lain.
- Kredit bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet.
- Kredit bermasalah dihitung secara gross (tidak dikurangi PPAP)
- Angka dihitung per posisi (tidak disetahunkan).
Catatan :
NPL berpengaruh negatif terhadap kinerja perbankan. Semakin tinggi NPL maka semakin menurun kinerja atau profitabilitas perbankan. Hal ini sejalan dengan dimana adanya kredit bermasalah yang semakin besar dibandingkan aktiva produktifnya dapat mengakibatkan kesempatan untuk memperoleh pendapatan (income) dari kredit yang diberikan, sehingga mengurangi Laba dan berpengaruh buruk pada Retabiltas (Profitabilitas) bank. Agar kinerja baik, maka setiap bank harus menjaga NPL nya di bawah 5 %.
Beberapa hal yang mempengaruhi NPL suatu perbankan :
a. Kemauan atau itikad baik debitur
Kemampuan debitur dari sisi finacial untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman tidak akan ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari debitur itu sendiri.
b. Kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia
Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan. Misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan menyebabkan perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi yang tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya kepada bank.
Kebijakaan peraturan Bank Indonesia dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan.
Misalnya BI menaikan BI rate yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut naik, dengan sendirinya kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman akan berkurang.
c. Kondisi Perekonomian
Kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya. Indikator-indikator ekonomi makro yang mempunyai pengaruh terhadap NPL diantaranya sbb :
1. Inflasi
Inflasi adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus. Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi utang-utangnya berkurang.
2. Kurs rupiah
Kurs Rupiah mempunyai pengaruh juga terhadap NPL suatu bank karena aktivitas debitur perbankan tidak hanya bersifat nasional tetapi juga Internasional.
Sistem Administrasi Bank Pada Umumnya
· System Aplikasi Transaksi
SISTEM APLIKASI TABUNGAN
Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Tabungan juga adalah bagian dari pendapatan yang tidak dikonsumsikan. Jadi disimpan dan akan digunakan di masa yang akan datang.
Pendapatan merupakan faktor utama yang terpenting untuk menentukan konsumsi dan tabungan. Keluarga-keluarga yang tidak mampu akan membelanjakan sebagian besar bahkan seluruh pendapatannya untuk keperluan hidupnya. Individu yang berpendapatan tinggi akan melakukan tabungan lebih besar daripada individu yang berpendapatan rendah. Tabungan dapat dilakukan oleh seorang pedagang dengan membeli barang dagangan dengan maksud untuk mengkonsumsi lebih besar pada waktu yang akan datang.
Usaha perbankan dalam usaha meningkatkan pengerahan sumber dana dari masyarakat salah satunya dengan menghimpun sumber dana tabungan. Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Biasanya suatu bank menyelenggarakan suatu produk tabungan lebih dari satu jenis.
Dengan diperkenalkannya tabungan pada masyarakat hal ini akan memupuk kesadaran masyarakat seberapa jauh pentingnya tabungan, karena dengan menabung berarti kita menyimpan uang di bank dengan rasa aman, yang dapat diambil setiap saat apabila kita membutuhkannya juga dengan menabung berarti menyisihkan sebagian dari pendapatan yang tidak dipakai untuk konsumsi.
Pengertian tabungan menurut Undang-undang no. 10 tahun 1998 tentang perbankan atas undang-undang no. 7 tahun 1992 tentang perbankan pasal 1 ayat 9: “Merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang diupersamakan dengan itu”.
Menurut Dumairy dalam bukunya yang berjudul “Perekonomian Indonesia” (1996:125) tabungan adalah bagian dari “pendapatan dapat dibelanjakan” (disposable income) yang tidak dikeluarkan untuk konsumsi.
Pengertian tabungan menurut Thomas Suyatno (2001:71) Tabungan adalah “Simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu”.
Sedangkan menurut Mandala Manarung dan Pratama Rahardja dalam bukunya yang berjudul “Uang Perbankan, dan Ekonomi Moneter”, tabungan merupakan simpanan pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan alat laiinya yang dipersamakan dengan itu.
Pedapat lain mengungkapkan bahwa, tabungan juga didefinisikan sebagai menyimpan uang di Bank. Bank akan menyimpan uang dalam periode tertentu sesuai keinginan. Kreditur bebas mengambilnya kapan saja baik itu secara langsung di teller atau melalui transaksi elektronis. Nilai dalam tabungan bisa cepat habis karena sering diambil untuk keperluan.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa tabungan adalah sebagian dari pendapatan yang tidak digunakan untuk belanja atau tidak digunakan untuk kegiatan konsumsi. Tabungan merupakan investasi paling mudah, paling tidak beresiko, namun memiliki keuntungan yang sangat sedikit. Ada resiko, ada profit. Jika resiko kecil, profit juga kecil.Mungkin malah berkurang karena mendapatkan segudang fasilitas dari Bank yang memudahkan dalam mengatur uang.
SISTEM APLIKASI GIRO
Transaksi pada rekening giro relatif sangat banyak frekuensi dan volumenya. Hal dimungkinkan karena sifat rekening giro itu sendiri yaitu sebagai simpanan yang bisa diambil setiap saat serta fungsinya sebagai media pembayaran atau lalu lintas giral.
Jenis transaksi yang paling banyak terjadi pada rekening giro adalah transaksi yang melalui proses kliringi yaitu menggunakan media cek, bilyet giro, nota 'credit, dan nota debet.
Sistem aplikasi giro ini melakukan proses penghitungan saldo setelah terjadinya sejumlah transaksi secara otomatis. Walaupun demikian, teknis operasionalnya perlu dilakukan secar hati-hati dan selalu dibandingkan dengan cara manual dalam perhitungannya. Hal ini disebabkan proses penghitungan saldo rekening giro tidak dilakukan secara langsung pada saat terja penyerahan media transaksinya, tetapi harus menunggu dulu proses kliring untuk mengetah saldo efektifnya.
Walaupun transaksi selalu dicatat jumlah nominalnya, saldo rekening giro yang digunakan dalam perhitungan bunga adalah saldo efektif yaitu setelah diketahui bahwa jumlah yang ditransaksikan dananya tersedia.
Pada sistem aplikasi ini, selain transaksi pada rekening giro, juga dilakukan proses transaksi pada rekening pinjaman rekening koran (PRK). Proses transaksi pada jenis rekening ini pada prinsipnya sama dengan rekening giro. Perbedaannya hanya dilihat dari posisinya dalam general ledger, yaitu rekening PRK terletak pada sisi Asset sedangkan rekening giro terletak pada sisi kewajiban (Liability).
Penarikan Tabungan
Penarikan tabungan dilaksanakan dengan bantuan proses earmarking, (pengkonfirmasian transaksi antar cabang) dimana petugas yang bersangkutan langsung mengetahui posisi saldo rekening penabung melalui bantuan input komputer. Dengan cara ini petugas yang bersangkutan langsung dapat mengetahui ada tidaknya dana yang akan ditarik direkening penabung.
Menu Utama dalam Sistem Aplikasi Tabungan
1. Buka Sistem
Tujuan dari pembukaan sistem adalah untuk menjaga keamanan masing- masing departement, karena disini akan diketahui tanggal proses terakhir, tanggal hari saat sistem dibuka dan tanggal proses selanjutnya. Jika tanggal-tanggal tersebut tidak sesuai berarti system pernah tidak ditutup, untuk itu perubahan tanggal sistem perlu dilakukan oleh bagian lain yang mempunyai wewenang untuk merubah tanggal sistem. Namun biasanya hal ini jarang terjadi.
2. Buka Terminal
Fungsi ini dipergunakan untuk membuka terminal dari masing-masing petugas sesuai dengan staff ID dan autorisasinya.
3. Tutup Sistem
Apabila semua kegiatan akhir hari atau akhir bulan telah selesai maka akan dilakukan tutup sistem. Untuk menutup sistem yang pertama kali menutup adalah kepala departemen karena sebelum sistem ditutup kepala departemen akan melakukan pemerikasaan terhadap setiap transaksi yang terjadi pada hari tersebut.
4. Merubah Tanggal Mesin
Dalam kenyataannya, pada modul yang dijalankan dengan menggunakan PC biasa, terdapat kemungkinan bahwa suatu PC, oleh karena penggunaan aplikasi program lain dengan maksud tertentu, tanggal sistem dirubah oleh pihak user. Jika perubahan tanggal tersebut tidak diseragamkan kembali pada saat modul dijalankan, maka hal tersebut akan mengacaukan jalannya sistem secara keseluruhan.
5. Format Disket
Kadangkala dalam kesibukannya seorang staff/teller perlu melakukan
proses format disket untuk memback-up file transaksi yang terjadi pada
saat itu.
Sub Menu Operasional Tabungan berserta kode user id-nya :
1. Cash Officer dengan user ID COF atau T01.
2. Head Teller dengan user ID HTL atau T01.
3. Customer Service dengan user ID CSO atau T03.
4. Teller 1 dengan user ID GT1 atau T04.
5. Teller 2 dengan user ID GT2 atau T05.
6. Teller 3 dengan user ID GT3 atau T06.
7. Electronic Data Processing dengan user ID EDP atau T07.
Fungsi Fasilitas Password
Setiap Bank harus memperhatikan faktor keamanan dalam pengoperasian Bank, baik keamanan ekstern maupun intern sistem aplikasinya. Keamanan intern sistem aplikasi direalisasikan dengan penggunaan fasilitas password untuk setiap posisi jabatan yang terlibat dalam pengoperasian sistem aplikasi tabungan. Fasilitas password tersebut menunjukkan batasan tugas dan tanggung jawab setiap user dalam kegiatan operasi tersebut.
PENUTUPAN REKENING
Untuk melakukan penutupan rekening, nasabah harus mengurusnya di bank dan harus membawa bukti kepemilikan rekening seperti buku tabungan,atm dan kartu identitas.bila buku/atm nya hilang harus ada laporan kehilangan dari kepolisian.
kalau tutup rekening tidak ada uang yang disisakan di tabungan anda.
Daftar Pustaka:
http://saga-sigi.blogspot.co.id/2016/02/uang-jenis-jenis-uang.html
http://www.artikelsiana.com/2014/09/Sejarah-Jenis-Fungsi-Nilai-Syarat-Uang.html
http://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan/Pages/pbi_142612.aspx
http://christianang14.blogspot.co.id
http://asun1104.blogspot.co.id
https://kebolangsing.wordpress.com/2011/06/11/aplikasi-sistem-perbankan-dalam-membuka-rekening-tutup-rekening-transaksi-tabungan-dan-penarikan-tabungan/
Langganan:
Postingan (Atom)